SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang 9

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Jalan

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

1 KTP
2 Pas foto 3x4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

1 F.421110.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.421110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421110.003.01 Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
4 F.421110.004.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data
5 F.421110.005.01 Melaksanakan Studi Kelayakan dan Lingkungan
6 F.421110.006.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Geometrik Jalan
7 F.421110.007.01 Melaksanakan Pekerjaan Rekayasa Lalu-Lintas
8 F.421110.008.01 Melaksanakan Pekerjaan Rekayasa Geoteknik
9 F.421110.009.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Perkerasan Jalan
10 F.421110.010.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Drainase
11 F.421110.011.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Dinding Penahan Tanah
12 F.421110.012.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Pelengkap Jalan
13 F.421110.013.01 Menyiapkan Dokumen Lelang
14 F.421110.014.01 Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
15 F.421110.015.01 Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan
16 F.421110.016.01 Melaksanakan Pekerjaan Drainase
17 F.421110.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Tanah
18 F.421110.018.01 Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
19 F.421110.019.01 Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
20 F.421110.020.01 Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (flexible pavement)
21 F.421110.021.01 Melaksanakan Pekerjaan Struktur
22 F.421110.022.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
23 F.421110.023.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
24 F.421110.024.01 Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
25 F.421110.025.01 Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Administrasi Konstruksi Jalan
26 F.421110.026.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
27 F.421110.027.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
28 F.421110.028.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
29 F.421110.029.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
30 F.421110.030.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement) sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
31 F.421110.031.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
32 F.421110.032.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
33 F.421110.033.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
34 F.421110.034.01 Membuat Laporan Akhir Teknik Jalan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan,SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan, SKK SI031004, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Jalan,kode SKK SI031004

SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Iklan

Konsultasikan proses SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan

Validasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore