Beranda SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Terakreditasi BNSP & LPJK PUPR Jenjang 5

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (MP) โ€ข Sub Klasifikasi Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.

Kode Subklasifikasi
MP022001
Masa Berlaku
5 (Lima) Tahun
Penerbit Sertifikat
LSP Terlisensi BNSP

Ringkasan & Dasar Hukum SKK Konstruksi

Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dasar Hukum Resmi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi (Syarat SBU)

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:

1. Jasa Konsultan Konstruksi

Kualifikasi Persyaratan Tenaga Kerja SKK
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 7 (Ahli Muda)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 6 (Teknisi/Analis) sesuai Subklasifikasi
*PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil.
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 8 (Ahli Madya)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 7 (Ahli Muda) sesuai Subklasifikasi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama / ASEAN Architect / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 8 (Ahli Madya) sesuai Subklasifikasi
Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama) sesuai Subklasifikasi

2. Jasa Pekerjaan Konstruksi Umum (Kontraktor)

Kualifikasi Persyaratan Tenaga Kerja SKK
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 6 (Teknisi / Analis)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 5 (Teknisi / Analis) sesuai Subklasifikasi
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 7 (Ahli Muda)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 6 (Teknisi / Analis) sesuai Subklasifikasi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 8 (Ahli Madya / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 7 (Ahli Madya) sesuai Subklasifikasi

3. Jasa Konstruksi Terintegrasi

Kualifikasi Persyaratan Tenaga Kerja SKK
Besar / BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 8 atau 9 sesuai Subklasifikasi
Konsultasi Persyaratan SBU

Bingung Menentukan Kualifikasi Tenaga Kerja SKK?

Tim konsultan kami siap memverifikasi kualifikasi ijazah, pengalaman kerja, dan jenjang SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat yang paling pas untuk perusahaan Anda.

Cek Kesiapan Persyaratan Respon Cepat โ€ข Bebas Biaya Konsultasi Awal

Syarat Administrasi & Dokumen Pengajuan

Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

1 KTP
2 Pas foto 3x4

Daftar Dokumen Wajib:

E-KTP Pemohon
NPWP Pribadi
Pas Foto Formal
Scan Ijazah Legalitas
Surat Referensi Kerja
Email Aktif Pemohon
No. Telp / WhatsApp Aktif

Persyaratan Pendidikan Min. SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Syarat Kualifikasi Pendidikan Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

1 SMA dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
2 SMK dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau
3 D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
4 D2 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
5 D3 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat:

Matriks Unit Kompetensi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

1 M.71FSL01.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 M.71FSL01.002.2 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 M.71FSL01.003.2 Mengembangkan Jaringan Kemitraan
4 M.71FSL01.004.2 Melakukan Penilaian Cepat Karakteristik Kawasan Pedesaan
5 M.71FSL01.005.2 Menyusun Program Kerja Fasilitasi Teknis Pembangungan Infrastruktur berbasis masyarakat
6 M.71FSL01.006.2 Melakukan Sosialisasi Program Pembangunan Infrastruktur berbasis masyarakat
7 M.71FSL01.007.2 Mengelola Pembelajaran Di Dalam Masyarakat
8 M.71FSL01.008.2 Mengembangkan Kapasitas Kelompok Masyarakat Perdesaan
9 M.71FSL01.009.2 Mengelola Proses Perencanaan Partisipatif pada Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
10 M.71FSL01.010.2 Menyusun Rencana Konstruksi Sarana Prasarana Infrastruktur Berbasis Masyarakat
11 M.71FSL01.011.2 Menyiapkan Sarana Prasarana Infrastruktur Berbasis Masyarakat
12 M.71FSL01.012.2 Menilai Konstruksi Infrastruktur Berbasis Masyarakat
13 M.71FSL01.013.2 Menyiapkan Manajemen Operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
14 M.71FSL01.014.2 Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Format & Contoh Sertifikat SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):

Format Baru (BNSP - LPJK) Contoh SKK Konstruksi Format Baru Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Format Lama (SKA / SKT) Format SKA Lama Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Proses Cepat & Resmi

Siap Mengikuti Uji Kompetensi SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat?

Dapatkan pendampingan pendaftaran asesmen online/offline bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi.

Mulai Pengurusan SKK Respon Cepat โ€ข Bebas Biaya Konsultasi Awal

Uji Kompetensi, Masa Berlaku & Cara Cek Keaslian

Masa Berlaku SKK Konstruksi

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.

Cara Cek Keaslian SKK via Jakontrust

Keaslian SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.

Kamus & Istilah Penting SKK Jasa Konstruksi

PJTBU โ€” Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha

Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.

PJSKBU โ€” Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha

Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.

PJBU โ€” Penanggung Jawab Badan Usaha

Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.

SBU โ€” Sertifikat Badan Usaha

Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.

Konsultasi Bebas Biaya

Konsultasikan Kebutuhan SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Anda Sekarang

Respon cepat, proses transparan, dan terhubung langsung dengan spesialis sertifikasi konstruksi terpercaya.

Konsultasi WhatsApp Sekarang Respon Cepat โ€ข Bebas Biaya Konsultasi Awal
Ahli Sertifikasi SKK Novitasari - Spesialis SKK Konstruksi

Novitasari

Konsultan Sertifikasi SKK & SBU Konstruksi

Konsultasikan kesesuaian sub-klasifikasi SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat untuk perusahaan Anda.

Verifikasi Keaslian SKK

Unduh Scanner Resmi Jakontrust di Playstore untuk verifikasi dokumen SKK Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat.

Validasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Panduan Verifikasi

Ringkasan Skema

Skema: Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
Kode: MP022001
Jenjang: Jenjang 5
Klasifikasi: Manajemen Pelaksanaan (MP)
Sub Klasifikasi: Manajemen Konstruksi/ Menajemen Proyek