Klasifikasi K3 Higiene Industri (K3 Hig_I) โข Sub Klasifikasi K3 Higiene Industri. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Higiene Industri Muda |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Higiene Industri Muda |
|
|---|---|
| 1 | Ijazah SLTA semua Jurusan dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 5 Th, atau |
| 2 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 3 | Ijazah SMK semua Jurusan dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 5 Th, atau |
| 4 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 5 | Ijazah D3 Non Teknik dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 2 Th, atau |
| 6 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 7 | Ijazah D3 Teknik dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 1.5 Th, atau |
| 8 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 9 | Ijazah S1 Non Teknik (Non K3) dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 1 Th, atau |
| 10 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 11 | Ijazah S1 Teknik (Non K3) dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 6 (enam) Bulan, atau |
| 12 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 13 | Ijazah S1 (K3) tanpa Pengalaman, atau |
| 14 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 15 | Ijazah S2 Semua Jurusan tanpa Pengalaman, dan |
| 16 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Muda atau Suket mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Higiene Industri Muda:
Matriks Unit Kompetensi Higiene Industri Muda |
||
|---|---|---|
| 1 | KKK.HI.01.001.01 | Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi |
| 2 | KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik donesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri |
| 3 | KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan program higiene industri |
| 4 | KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat |
| 5 | KKK.HI.02.003.01 | Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri. |
| 6 | KKK.HI.02.004.01 | Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri |
| 7 | KKK.HI.03.001.01 | Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar |
| 8 | KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Higiene Industri Muda berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Higiene Industri Muda dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.