Klasifikasi K3 Higiene Industri (K3 Hig_I) โข Sub Klasifikasi K3 Higiene Industri. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Higiene Industri Utama |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Higiene Industri Utama |
|
|---|---|
| 1 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 2 | Ijazah S1 (Non K3) dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 7 Th, atau |
| 3 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 4 | Ijazah S1 (K3) dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 5 Th, atau |
| 5 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 6 | Ijazah S2 Semua Jurusan tanpa Pengalaman, dan |
| 7 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
| 8 | Ijazah D3 Semua Jurusan dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 10 Th, atau |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Higiene Industri Utama:
Matriks Unit Kompetensi Higiene Industri Utama |
||
|---|---|---|
| 1 | KKK.HI.01.005.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi dan pengenalan risiko kesehatan kerja |
| 2 | KKK.HI.01.006.01 | Mengorganisaikan dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data |
| 3 | KKK.HI.02.011.01 | Melaksanakan dan menverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan bahaya yang dapat mengganggu kesehatan |
| 4 | KKK.HI.02.012.01 | Mengorganisasi dan menyimpulkan trend analisa dari hasil pemeriksaan sampel |
| 5 | KKK.HI.02.013.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi hasil promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya resiko kesehatan di Industri |
| 6 | KKK.HI.02.014.01 | Mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metoda pengendalian utama |
| 7 | KKK.HI.02.015.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) |
| 8 | KKK.HI.03.005.01 | Mengorganisasikan bimbingan dan mengaudit/mengevaluasi kontraktor yang menjalankan pekerjaan agar mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan prinsip higiene industri di bidang kerjanya |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Higiene Industri Utama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Higiene Industri Utama dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.