Klasifikasi Sipil (SI) โข Sub Klasifikasi Gedung. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Juru Gambar Bangunan Gedung |
|
|---|---|
| 1 | SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 2 | SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
| 3 | D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau |
| 4 | D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun. |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Juru Gambar Bangunan Gedung:
Matriks Unit Kompetensi Juru Gambar Bangunan Gedung |
||
|---|---|---|
| 1 | F.41JGG00.001.1 | Menyiapkan Rencana dan Jadwal Kerja Pembuatan Gambar Bangunan Gedung |
| 2 | F.41JGG00.002.1 | Menyiapkan Perangkat Kerja dan Perangkat Lunak Pembuatan Gambar Bangunan Gedung |
| 3 | F.41JGG00.003.1 | Membentuk Model Bangunan Gedung Sesuai Spesifikasi |
| 4 | F.41JGG00.004.1 | Mengelompokkan Lembar Gambar Model Bangunan Gedung |
| 5 | F.41JGG00.005.1 | Menyajikan Lembar Gambar Model Bangunan Gedung |
| 6 | F.41JGG00.006.1 | Mendokumentasikan Dokumen Gambar Bangunan Gedung |
| 7 | F.41JGG00.007.1 | Melaporkan Dokumen Gambar Bangunan Gedung |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.