SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | |
Besar | |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | |
Besar | |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar | |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiJuru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 |
|
---|---|
1 | Pendidikan Dasar dan pengalaman Minimal 2 tahun. |
2 | SMA dan pengalaman Minimal 1 tahun ; atau |
3 | SMK dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
4 | SMK Plus dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 |
||
---|---|---|
1 | SPL.KS21.231.00 | Menggambar/plot Peta, Diagram Dan Profil |
2 | SPL.KS21.232.00 | Membuat Draft Gambar Rinci Bangunan, Instalasi Dan Proyek Konstruksi |
3 | SPL.KS21.233.00 | Mengaplikasikan Sketsa Kasar Gambar, Spesifikasi Dan Data Teknik |
4 | SPL.KS21.234.00 | Mengidentifikasi Simbol-Simbol Yang Terdapat Pada Survai Peta Topografi |
5 | SPL.KS21.235.00 | Menginput Data Topografi (Hasil Survai/Rekayasa Injiner) Untuk Diproses Menjadi Gambar/Peta |
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa berlaku SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 sebelum habis masa berlakunya
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2,SKK Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2, SKK SI033009, SKK Jenjang 2, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Jalan,kode SKK SI033009
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2
Iklan
Konsultasikan proses SKK Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Novitasari
0877-7730-6009
Iklan
Validasi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2 dengan mudah. Download Scanner di Playstore
Download Scanner di Playstore