SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas Jenjang 6

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Material

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

1 KTP
2 Pas foto 3x4

Syarat lengkap SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiManajer Produksi Campuran Aspal Panas

1 D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
2 D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

1 SPL.KS11.221.00 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan
2 SPL.KS21.221.00 Menyiapkan Pekerjaan Produksi Campuran Aspal Panas Secara Rinci dan Jelas
3 SPL.KS21.222.00 Merencanakan Kebutuhan Peralatan AMP Sesuai Job Order
4 SPL.KS21.223.00 Menyusun Jadual Tenaga Operator, Pembantu Operator dan Mekanik
5 SPL.KS21.224.00 Merencanakan Kebutuhan Bahan Dan Material Sesuai Pesanan ( Job Order)
6 SPL.KS21.225.00 Mengatur Pelaksanaan Produksi Sesuai Kebutuhan Pekerjaan Di Lapangan
7 SPL.KS21.226.00 Memonitor Pelaksanaan Pekerjaan Produksi Campuran Aspal Panas
8 SPL.KS21.227.00 Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Manajer Produksi Campuran Aspal Panas lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Masa berlaku SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas,SKK Manajer Produksi Campuran Aspal Panas, SKK Asphalt Mixing Plant Manager, SKK Jenjang 6, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Material,kode SKK Asphalt Mixing Plant Manager

SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Iklan

Konsultasikan proses SKK Manajer Produksi Campuran Aspal Panas dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Manajer Produksi Campuran Aspal Panas
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas

Validasi SKK Konstruksi Manajer Produksi Campuran Aspal Panas dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore