SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Jenjang 4

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Irigasi Dan Rawa

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

1 KTP
2 Pas foto 3x4

Syarat lengkap SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiPelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

1 SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
2 SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
3 D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau
4 D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun.

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

1 F.422110.001.01 Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
2 F.422110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.422110.003.01 Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
4 F.422110.004.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
5 F.422110.005.01 Melaksanakan Pekerjaan Penanggulangan/Perbaikan Darurat Jaringan Irigasi
6 F.422110.006.01 Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi,SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, SKK SI082006, SKK Jenjang 4, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Irigasi Dan Rawa,kode SKK SI082006

SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Iklan

Konsultasikan proses SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Validasi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore