SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton Jenjang 3

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Gedung

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

1 KTP
2 Pas foto 3x4

Syarat lengkap SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiPemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

1 Pendidikan Dasar dan pengalaman Minimal 5 tahun.
2 SMA dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
3 SMK dan pengalaman Minimal 3 tahun ; atau
4 D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

1 F.439020.001.02 Menerapkan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja
2 F.439020.002.02 Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja
3 F.439020.003.02 Melaksanakan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
4 F.439020.004.02 Melaksanakan Pemasangan Perancah dan Acuan/Cetakan Beton dari Bahan Kayu
5 F.439020.005.02 Melaksanakan Pemasangan Perancah dan Acuan/Cetakan Beton dari Bahan Logam
6 F.439020.006.02 Melaksanakan Pembongkaran Perancah dan Acuan/Cetakan Beton
7 F.439020.007.02 Melakukan Pemeliharaan Komponen Perancah dan Acuan/Cetakan Beton

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Masa berlaku SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton,SKK Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton, SKK SI013023, SKK Jenjang 3, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Gedung,kode SKK SI013023

SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Iklan

Konsultasikan proses SKK Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Validasi SKK Konstruksi Pemasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore