Registrasi & Sertifikasi SBU Jasa Konstruksi CEPAT Ter-Akreditasi LPJK
Saat anda mengikuti tender proyek konstruksi di mana saja, pasti persyaratan Pra-Kualifikasi anda diminta IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dalam persyaratan ini bukan hanya IUJK yang anda lampirkan ke panita tender, tapi paket lengkap dari IUJK seperti SKA/SKT, KTA Asosiasi, dan SBU juga harus dilampirkan, karena syarat untuk mendapatkan IUJK adalah anda harus registrasi dan sertifikasi dulu kompetensi perusahaan anda hingga terbit SBU.
Bagaimana cara mendapatkan SBU Jasa Konstruksi ?
Tidak semua badan usaha dapat diberikan SBU oleh LPJK Daerah / Nasional, karena untuk mendapatkan SBU perusahaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kami membantu penuh proses SBU anda mulai dari persyaratan tenaga ahli, pemilihan asosiasi hingga memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar perusahaan anda terverifikasi dengan baik dan dinyatakan berkompetensi menjalankan kegiatan konstruksi di Indonesia hingga terbit SBU yang ter Akreditasi dan terdaftar Online.
SBU diberikan kepada 3 jenis Badan Usaha di Indonesia, yaitu :
BUJKA Nasional Yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang berbentuk CV, atau PT, atau Koperasi, dengan ketentuan Kualifikasi mulai dari Kecil (K1,K2,K3), Menengah (M1, M2) hingga Besar (B1, B2) |
BUJKA PMA Yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing, yang kepemilikan sahamnya ada Saham Asing 67%, PT Lokal 33% dan telah memiliki IUJK B1, dengan ketentuan masuk Kualifikasi B2 |
BUJKA Asing Yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang saham nya 100% dimilliki oleh perusahaan asing yang berdomisili di negara asalnya, di Indonesia hanya memiliki Kantor Perwakilan saja. |
Perlu anda ketahui, ada 3 (tiga) jenis usaha jasa konstruksi di Indonesia, dan kepada 3 jenis badan usaha tersebut hanya boleh menjalankan 1 jenis usaha jasa Konstruksi.
3 (tiga) jenis Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia
(Perusahaan anda masuk jenis usaha jasa konstruksi mana ?)
Syarat Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
1 (satu) hal yang perlu anda ketahui, semakin banyak klasifikasi yang dipilih untuk dijalankan, tentu akan semakin banyak jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan.
Selanjutnya, tenaga ahli yang telah bersertifikat SKT / SKA Ahli Muda/Madya/Utama dan terdaftar atas nama perusahaan anda, dilampirkan bersama KTA Asosiasi serta beberapa persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk registrasi SBU
Persyaratan SBU akan kami informasikan setelah anda menghubungi Marketing Support kami melalui WA Chat yang telah kami sediakan di footer webs ini, atau hubungi tlp. 021-4759234 I Hp. 0812.9876.7438