Program pelatihan Ahli K3 Listrik. Durasi 17 hari.
Pendaftaran dan konsultasi jadwal dilayani langsung oleh penyelenggara di ahlik3.id.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja jo. Permenaker No. 33 Tahun 2015
Instruktur berpengalaman pada topik yang diajarkan, dengan latar belakang praktik K3/HSE atau bidang terkait skema. Penugasan mengikuti kebutuhan batch; profil di sini bersifat umum dan tidak menyebut nama individu.
Pelatihan Ahli K3 Listrik bertujuan meningkatkan kompetensi K3 sesuai ketentuan Kemnaker RI agar peserta mampu menerapkan praktik kerja aman dan memenuhi kewajiban perundangan di tempat kerja.
Peserta yang memenuhi persyaratan kehadiran dan penilaian berhak memperoleh sertifikat pelatihan. Untuk skema lisensi/penunjukan Kemnaker, proses penerbitan mengikuti ketentuan instansi berwenang setelah persyaratan administratif dipenuhi.
Umumnya diikuti operator, petugas, teknisi, atau tenaga ahli yang menangani objek/risiko terkait di perusahaan, serta pihak yang ditugaskan sebagai personel K3 sesuai kebutuhan organisasi dan regulasi.
Jadwal mengikuti kalender penyelenggara tahun 2026 (lihat field Jadwal/jadwal_bulanan). Durasi mengikuti silabus resmi masing-masing skema; konfirmasi batch dan kota penyelenggaraan dilakukan saat pendaftaran.
Persyaratan umum meliputi usia produktif, kondisi kesehatan yang memadai, serta latar belakang pendidikan/pengalaman sesuai jenjang skema. Detail syarat spesifik dikonfirmasi ke penyelenggara sebelum registrasi.
Ya, banyak penyelenggara menyediakan opsi online/hybrid agar peserta belajar dari mana saja, dengan catatan praktik/ujian tertentu tetap bisa mensyaratkan kehadiran offline.
Umumnya terbuka bagi individu, perusahaan, mahasiswa tingkat akhir (sesuai syarat ijazah), supervisor, hingga profesional yang ingin meningkatkan kompetensi dan sertifikasi K3.
Sebagian program dapat diikuti secara daring atau hybrid. Sesi praktik, kunjungan lapangan, atau ujian resmi tetap dapat mensyaratkan kehadiran tatap muka sesuai ketentuan batch.
Peserta individu, utusan perusahaan, maupun profesional yang ingin memperkuat kompetensi sesuai syarat pendidikan dan administrasi masing-masing skema.