Program pelatihan Ahli K3 Umum (BNSP). Durasi 3 hari.
Pendaftaran dan konsultasi jadwal dilayani langsung oleh penyelenggara di ahlik3.id.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP; sertifikasi kompetensi melalui LSP berlisensi. Jalur ini berbeda dari penunjukan Ahli K3 pada skema Kemnaker.
Instruktur berpengalaman pada topik yang diajarkan, dengan latar belakang praktik K3/HSE atau bidang terkait skema. Penugasan mengikuti kebutuhan batch; profil di sini bersifat umum dan tidak menyebut nama individu.
BNSP menekankan pengakuan kompetensi individu lewat asesmen LSP. Kemnaker menekankan lisensi atau penunjukan personel K3 di tempat kerja. Keduanya dapat ditempuh sesuai kebutuhan, bukan saling menggantikan secara otomatis.
Tidak secara otomatis. Kewajiban SKP atau lisensi Kemnaker tetap mengikuti ketentuan perusahaan dan regulasi Kemnaker.
LSP berlisensi BNSP setelah peserta dinyatakan kompeten.
Umumnya lebih singkat dari jalur Kemnaker dan bergantung pada skema LSP yang digunakan.
Sebagian program dapat diikuti secara daring atau hybrid. Sesi praktik, kunjungan lapangan, atau ujian resmi tetap dapat mensyaratkan kehadiran tatap muka sesuai ketentuan batch.
Peserta individu, utusan perusahaan, maupun profesional yang ingin memperkuat kompetensi sesuai syarat pendidikan dan administrasi masing-masing skema.