Program pelatihan Auditor SMK3. Durasi 5 hari.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
Manfaat Sertifikasi
- Mendukung pemenuhan kewajiban audit terkait penerapan SMK3
- Menyiapkan kompetensi auditor internal dan peluang pengembangan ke jalur eksternal
- Melatih kemampuan merencanakan, menjalankan, dan melaporkan hasil audit
- Memperkuat evaluasi kepatuhan terhadap peraturan K3 di organisasi
Materi
- Ringkasan ulang konsep keselamatan dan kesehatan kerja
- Kebijakan K3 organisasi
- Kerangka SMK3 menurut PP 50 Tahun 2012
- Penerapan elemen SMK3 sesuai lampiran peraturan
- Teknik dan mekanisme audit serta tingkatan penerapan SMK3
- Pembacaan dan interpretasi kriteria audit
- Peran pelaksana audit dan auditor
- Latihan simulasi audit
- Evaluasi akhir sesuai mekanisme resmi yang ditetapkan
Fasilitas
- Dokumen pengakuan resmi Kemnaker bagi peserta yang memenuhi syarat
- Modul regulasi SMK3 dan bahan ajar pendukung
- Perlengkapan kelas
- Konsumsi pada sesi tatap muka
- Bukti kehadiran dari penyelenggara
Instruktur
Instruktur berpengalaman pada topik yang diajarkan, dengan latar belakang praktik K3/HSE atau bidang terkait skema. Penugasan mengikuti kebutuhan batch; profil di sini bersifat umum dan tidak menyebut nama individu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa tujuan utama pelatihan Auditor SMK3?
Membekali peserta agar mampu menilai penerapan SMK3 secara sistematis, memahami kriteria audit, dan menyusun tindak lanjut temuan.
Apa landasan hukum yang paling relevan?
PP Nomor 50 Tahun 2012 beserta kriteria audit pada lampirannya menjadi acuan utama.
Berapa lama program biasanya berjalan?
Sekitar lima hari, mencakup pemaparan, simulasi audit, dan ujian.
Apakah hanya untuk auditor internal?
Fokus utama adalah penguatan audit internal. Peserta yang kompeten dapat menempuh pengembangan lebih lanjut menuju peran auditor eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah tersedia kelas daring atau hybrid?
Sebagian program dapat diikuti secara daring atau hybrid. Sesi praktik, kunjungan lapangan, atau ujian resmi tetap dapat mensyaratkan kehadiran tatap muka sesuai ketentuan batch.
Siapa yang biasanya dapat mengikuti program ini?
Peserta individu, utusan perusahaan, maupun profesional yang ingin memperkuat kompetensi sesuai syarat pendidikan dan administrasi masing-masing skema.