Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
| ||||||
Memiliki 9001 | ||||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | ||||||
Memiliki TDP atau NIB | ||||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. | ||||||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya | ||||||
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | ||||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam | ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki sertifikat halal dari MUI yang masih berlaku, Memiliki sertifikat higienis dari instansi terkait
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan barang pada divisi (11) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (111) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. |
Nama Tender | : | Belanja Kemasan Untuk Makanan Tambahan Anak Sekolah Dasar di Kecamatan Talang Ubi (Empek-empek, Ikan Segarurung, Susu Ultramilk dan Telur) |
Unit | : | LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir |
Satuan Kerja | : | DINAS PERIKANAN |
PAGU | : | Rp. 324.801.000,00 (325,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Talang Ubi - Penukal Abab Lematang Ilir (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Download Dokumen Pemilihan [...] |
Tanggal | : | 03-Nopember-2022 s/d 08-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37212351 | Belanja Kemasan Untuk Makanan Tambahan Anak Sekolah Dasar di Kecamatan Talang Ubi (Empek-empek, Ikan Segarurung, Susu Ultramilk dan Telur) | APBD |
Talang Ubi - Penukal Abab Lematang Ilir (Kab.)
Informasi dan data tentang Belanja Kemasan Untuk Makanan Tambahan Anak Sekolah Dasar di Kecamatan Talang Ubi (Empek-empek, Ikan Segarurung, Susu Ultramilk dan Telur) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.