Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103) untuk KBLI Tahun 2015 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK 002) untuk KBLI Tahun 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir.
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis a untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, yaitu Klasifikasi Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan Teknik Sipil Air RE103 untuk KBLI Tahun 2015 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK 002 untuk KBLI Tahun 2020
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid 9001 dan SPT Tahunan PPh Dua Tahun Terakhir dan mengunggah bukti tangkapan layar status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak yang diperoleh melalui situs web resmi pemerintah yang membidangi perpajakan atau surat Keterangan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak KPP diunggah upload pada fasilitas persyaratan kualifikasi lainnya, jika tidak diunggah upload maka akan dilakukan klarifikasi kepada peserta
|
Nama Tender | : | Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan/Peningkatan Dermaga Pelabuhan Perikanan Suka Bangun Ketapang (DAK) |
Unit | : | LPSE Provinsi Kalimantan Barat |
Satuan Kerja | : | DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN |
PAGU | : | Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Ketapang - Ketapang (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 30-Desember-2022 s/d 06-Pebruari-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
38572597 | Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Dermaga Pelabuhan Perikanan Suka Bangun Ketapang (DAK) | APBD |
Ketapang - Ketapang (Kab.)
Informasi dan data tentang Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan/Peningkatan Dermaga Pelabuhan Perikanan Suka Bangun Ketapang (DAK) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.