Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 - Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/Prt/M/2014)atau BS001 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. (Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 6 Tahun )yang masih berlaku [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki 9001 dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir. a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan, atau b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP adalah 6 - P atau 1,2xN - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan dan N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Dan Pemenuhan syarat lain yang tercantum dalam LDK pada Dokumen Pemilihan.
|
Nama Tender | : | Lanjutan Peningkatan Jalan Modang - Pasir Mayang |
Unit | : | LPSE Kabupaten Paser |
Satuan Kerja | : | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG |
PAGU | : | Rp. 24.730.000.000,00 (25,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kec. Kuaro - Paser (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 21-Pebruari-2023 s/d 03-Maret-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
39096398 | Lanjutan Peningkatan Jalan Modang - Pasir Mayang | APBD |
Kec. Kuaro - Paser (Kab.)
Informasi dan data tentang Lanjutan Peningkatan Jalan Modang - Pasir Mayang yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.