Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
| ||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] | ||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan] | ||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) | ||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun | ||||
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: a. untuk pekerjaan Usaha Kecil, pekerjaan sejenis adalah Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi [berdasarkan subklasifikasi] atau b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis adalah Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi [berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan] dengan ketentuan: i. Nilai ambang batas total minimal sebesar 70 ii. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot 35 % (diisi 25-40) iii. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan dengan bobot 40 % (diisi 35-45) iv. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dengan bobot 20 % (diisi 20-30) v. Domisili Perusahaan di 5 (tingkatProvinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan lokasi pekerjaan dengan bobot 5% vi. Total jumlah b+c+d+e = 100%. | ||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka: a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. | ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Tenaga ahli memiliki bukti setoran BPJS kesehatan bulan terakhir sejak tender ini
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Perusahaan memiliki bukti setoran BPJS tenaga kerja bulan terakhir sejak tender ini
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain mengisi daftar isian tenaga dalam kualifikasi sistem SPSE bila tidak diisi dianggap tidak memenuhi syarat |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain mengisi daftar isian peralatan dalam kualifikasi sistem SPSE bila tidak diisi dianggap tidak memenuhi syarat |
Nama Tender | : | Master Plane dan Perencanaan Pembangunan Pedestrian Kota |
Unit | : | LPSE Kabupaten Halmahera Selatan |
Satuan Kerja | : | BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGENBANGAN DAERAH KAB HALMAHERA SELATAN |
PAGU | : | Rp. 250.000.000,00 (250,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Halmahera Selatan - Halmahera Selatan (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 19-Oktober-2022 s/d 07-Nopember-2022 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36730037 | Master Plane dan Perencanaan Pembangunan Pedestrian Kota | APBDP |
Halmahera Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Informasi dan data tentang Master Plane dan Perencanaan Pembangunan Pedestrian Kota yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.