Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan sub bidang klasifikasi/layanan Pekerjaan Lansekap/Pertamanan (SP015) KBLI 2015 atau Jasa Pelaksana Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB010) KLBI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):<br/> a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau<br/> b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Nomor 9001 dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan pada LDK
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan Lainnya sesuai yang tercantum dalam Dokumen Tender
|
Nama Tender | : | Optimalisasi Penataan Lanskap Intake Sungai Sepaku Kab. Penajam Paser Utara |
Unit | : | LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Satuan Kerja | : | SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR WSMAHAKAM WSBERAUKELAI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
PAGU | : | Rp. 20.000.000.000,00 (20,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | KALIMANTAN TIMUR - Jakarta Selatan (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 06-April-2023 s/d 26-April-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
43365309 | Optimalisasi Penataan Lanskap Intake Sungai Sepaku Kab. Penajam Paser Utara | APBN |
KALIMANTAN TIMUR - Jakarta Selatan (Kota)
Informasi dan data tentang Optimalisasi Penataan Lanskap Intake Sungai Sepaku Kab. Penajam Paser Utara yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.