Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SBU Ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2014 : Sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecualiJalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) atau SBU Ketentuan Peraturan Menteri Nomor PUPR No. 6 Tahun 2021: SBU Subkualifikasi BS 001 KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
Nama Tender | : | Paket Pembangunan Jalan Kawasan dan Fasilitas Penunjang Asrama Haji Indramayu Tahun Anggaran 2022 |
Unit | : | LPSE Kementerian Agama |
Satuan Kerja | : | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROP JAWA BARAT 416380 |
PAGU | : | Rp. 12.496.837.000,00 (12,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Jl. Raya Pantura Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indaramayu - Indramayu (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 25-Nopember-2022 s/d 02-Desember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37606046 | Paket Pembangunan Jalan Kawasan dan Fasilitas Penunjang Asrama Haji Indramayu Tahun Anggaran 2022 | LAINNYA |
Jl. Raya Pantura Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indaramayu - Indramayu (Kab.)
Informasi dan data tentang Paket Pembangunan Jalan Kawasan dan Fasilitas Penunjang Asrama Haji Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.