Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih ( 42202 BS005 ) atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase ( 42201 BS004 ) atau Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase (42212) atau Jasa Pelaksanan Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan sampah (SI002) atau Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) atau Instalasi sambungan air (plambing) (43221) atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (42911 BS010) atau Konstruksi jaringan Irigasi (42211) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
Nama Tender | : | PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI DI JALAN BANG BANG METUUG PECATU |
Unit | : | LPSE Kabupaten Badung |
Satuan Kerja | : | PDAM Tirta Mangutama |
PAGU | : | Rp. 641.791.000,00 (642,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | PERUMDA AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG - Badung (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 04-Nopember-2022 s/d 11-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37297418 | PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI DI JALAN BANG BANG METUUG PECATU | BUMD |
PERUMDA AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG - Badung (Kab.)
Informasi dan data tentang PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI DI JALAN BANG BANG METUUG PECATU yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.