Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan lain sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan
|
Nama Tender | : | PELEBARAN JALAN PEMENANG - BAYAN 2 (ITDP LOMBOK/PHLN) |
Unit | : | LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Satuan Kerja | : | PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI NTB |
PAGU | : | Rp. 99.925.797.000,00 (100,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Ruas Pemenang - Bayan - Lombok Utara (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 31-Oktober-2022 s/d 22-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37107268 | PELEBARAN JALAN PEMENANG - BAYAN 2 (ITDP LOMBOK/PHLN) | APBN |
Ruas Pemenang - Bayan - Lombok Utara (Kab.)
Informasi dan data tentang PELEBARAN JALAN PEMENANG - BAYAN 2 (ITDP LOMBOK/PHLN) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.