Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan a. SBU Permen PUPR no. 19 tahun 2014 : SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara; atau b. SBU Undang-undang no. 11 tahun 2020 dan PP no 5 tahun 2021 : BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Dan KK005 Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain |
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir a untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara
|
Nama Tender | : | Pembangunan Jalan Rigid Pavement Type 1 (JL. (DUPAK RUKUN (EXIT TOL SBY-GRESIK)) ) |
Unit | : | LPSE Kota Surabaya |
Satuan Kerja | : | Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga |
PAGU | : | Rp. 15.322.048.000,00 (15,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | (DUPAK RUKUN (EXIT TOL SBY-GRESIK)) ) - Surabaya (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 03-Pebruari-2023 s/d 13-Pebruari-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37608127 | Pembangunan Jalan Rigid Pavement Type 1 (JL. (DUPAK RUKUN (EXIT TOL SBY-GRESIK)) ) | APBD |
(DUPAK RUKUN (EXIT TOL SBY-GRESIK)) ) - Surabaya (Kota)
Informasi dan data tentang Pembangunan Jalan Rigid Pavement Type 1 (JL. (DUPAK RUKUN (EXIT TOL SBY-GRESIK)) ) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.