Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Sipil SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway untuk KBLI 2015 atau Jasa Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002) untuk KBLI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||||
5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
|
||||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Dokumen Persyaratan Kualifikasi Lainnya terlampir di LDK
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Akta Pendirian Cabang memuat kalimat dalam akta pendirian dan atau perubahan cabangperwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang masih berlaku
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan lain jika ada
|
Nama Tender | : | Pembangunan Jembatan Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Tender Ulang |
Unit | : | LPSE Provinsi Kalimantan Barat |
Satuan Kerja | : | DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
PAGU | : | Rp. 3.365.000.000,00 (3,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Jembatan Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah - Mempawah (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 15-Maret-2023 s/d 21-Maret-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
41990851 | Pembangunan Jembatan Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah | APBD |
Jembatan Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah - Mempawah (Kab.)
Informasi dan data tentang Pembangunan Jembatan Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Tender Ulang yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.