Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Memiliki 9001
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||
Memiliki TDP atau NIB
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
Nama Tender | : | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 |
Unit | : | LPSE Kementerian Hukum dan HAM RI |
Satuan Kerja | : | LEMBAGA PEMASYARAKATAN KENDAL |
PAGU | : | Rp. 2.129.045.000,00 (2,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Jl. Alun alun no 1 Kendal Jawa Tengah - Kendal (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 23-Nopember-2022 s/d 29-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37721459 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 | APBN |
Jl. Alun alun no 1 Kendal Jawa Tengah - Kendal (Kab.)
Informasi dan data tentang Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.