Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa, Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) KBLI 2017;71101, atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) (KBLI 2020 - 71102) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah.
|
Nama Tender | : | Pengawasan (supervisi) Revitalisasi Penataan Kawasan Taman Makam Pahlawan Kesuma Bangsa |
Unit | : | LPSE Provinsi Kalimantan Timur |
Satuan Kerja | : | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat |
PAGU | : | Rp. 322.000.000,00 (322,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Jl. Kesuma Bangsa No.86, RW.01, Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242 - Samarinda (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 05-April-2023 s/d 28-April-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37952277 | Pengawasan (supervisi) Revitalisasi Penataan Kawasan Taman Makam Pahlawan Kesuma Bangsa | APBD |
Jl. Kesuma Bangsa No.86, RW.01, Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242 - Samarinda (Kota)
Informasi dan data tentang Pengawasan (supervisi) Revitalisasi Penataan Kawasan Taman Makam Pahlawan Kesuma Bangsa yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.