Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Nomor 9001 dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak valid
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE202 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 KBLI 2020 |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis RE202 atau RK003 dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Apabila alokasi dana dalam dokumen anggaran DIPA yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. |
Nama Tender | : | PENGAWASAN TEKNIK PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN IX PROVINSI ACEH (PAKET 12/2023) |
Unit | : | LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Satuan Kerja | : | 477091 |
PAGU | : | Rp. 2.789.805.000,00 (3,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | ï€ PRESERVASI JALAN BTS. ACEH TENGAH/GAYO LUES - BTS. GAYO LUES/ACEH TENGGARA (Rehabilitasi Minor Jalan 2,9 Km; Rekonstruksi 0,7 km; Penanganan Longsoran 320 M; Penanganan Drainase 7,5 Km; Pemeliharaan Berkala Jembatan 29 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 45 M (3 Unit)) - Gayo Lues (Kab.) ï€ PRESERVASI JALAN KOTA BIREUEN - SP. UNING (Rehabilitasi Minor Jalan 1,9 Km; Penanganan Longsoran 50 M; Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,5 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 81 M (2 Unit); Pelebaran Jembatan 44 M (3 Unit)) - Bireuen (Kab.) ï€ PRESERVASI JALAN KOTA BIREUEN - SP. UNING (Rehabilitasi Minor Jalan 1,9 Km; Penanganan Longsoran 50 M; Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,5 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 81 M (2 Unit); Pelebaran Jembatan 44 M (3 Unit)) - Bener Meriah (Kab.) ï€ PRESERVASI JALAN KOTA BIREUEN - SP. UNING (Rehabilitasi Minor Jalan 1,9 Km; Penanganan Longsoran 50 M; Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,5 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 81 M (2 Unit); Pelebaran Jembatan 44 M (3 Unit)) - Aceh Tengah (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 17-Nopember-2022 s/d 06-Pebruari-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37155141 | PENGAWASAN TEKNIK PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN IX PROVINSI ACEH (PAKET 12/2023) | APBN |
ï€ PRESERVASI JALAN BTS. ACEH TENGAH/GAYO LUES - BTS. GAYO LUES/ACEH TENGGARA (Rehabilitasi Minor Jalan 2,9 Km; Rekonstruksi 0,7 km; Penanganan Longsoran 320 M; Penanganan Drainase 7,5 Km; Pemeliharaan Berkala Jembatan 29 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 45 M (3 Unit)) - Gayo Lues (Kab.) ï€ PRESERVASI JALAN KOTA BIREUEN - SP. UNING (Rehabilitasi Minor Jalan 1,9 Km; Penanganan Longsoran 50 M; Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,5 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 81 M (2 Unit); Pelebaran Jembatan 44 M (3 Unit)) - Bireuen (Kab.) ï€ PRESERVASI JALAN KOTA BIREUEN - SP. UNING (Rehabilitasi Minor Jalan 1,9 Km; Penanganan Longsoran 50 M; Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,5 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 81 M (2 Unit); Pelebaran Jembatan 44 M (3 Unit)) - Bener Meriah (Kab.) ï€ PRESERVASI JALAN KOTA BIREUEN - SP. UNING (Rehabilitasi Minor Jalan 1,9 Km; Penanganan Longsoran 50 M; Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,5 M (2 Unit); Rehabilitasi Jembatan 81 M (2 Unit); Pelebaran Jembatan 44 M (3 Unit)) - Aceh Tengah (Kab.)
Informasi dan data tentang PENGAWASAN TEKNIK PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN IX PROVINSI ACEH (PAKET 12/2023) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.