Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3

PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI BENGKULU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Syarat Kualifikasi Tender

Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
sesuai syarat yang tercantum dalam dokumen kualifikasi sesuai syarat yang tercantum dalam dokumen kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE 202 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi)/RK 003 (Jasa rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO
b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan
c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan
d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan.
Persyaratan Kualifikasi Lain
sesuai syarat yang tercantum dalam dokumen kualifikasi

Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3

Nama Tender : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3
Unit : LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI BENGKULU
PAGU : Rp. 2.312.664.000,00 (2,0 M)
Lokasi Pekerjaan : Bengkulu Tengah - Bengkulu (Kota) Kepahiang - Kepahiang (Kab.) Rejang Lebong - Rejang Lebong (Kab.)
Tahap Saat Ini : Pengumuman Prakualifikasi [...]
Tanggal : 09-Desember-2022 s/d 16-Januari-2023
Metode : Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya

Rencana Umum Pengadaan Tender Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
37466284 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3 APBN

Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3

Bengkulu Tengah - Bengkulu (Kota) Kepahiang - Kepahiang (Kab.) Rejang Lebong - Rejang Lebong (Kab.)

Perhatian


Informasi dan data tentang Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan, serta Penanganan Longsoran PPK 1.3 yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.