Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014 yaitu Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) atau berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 yaitu Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah. |
Nama Tender | : | Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Soekarno Hatta (Bankeu Prov. Kaltim) |
Unit | : | LPSE Kota Bontang |
Satuan Kerja | : | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA |
PAGU | : | Rp. 376.564.000,00 (377,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Jalan Soekarno Hatta - Bontang (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Download Dokumen Kualifikasi [...] |
Tanggal | : | 13-Januari-2023 s/d 13-Pebruari-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
38460243 | Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Soekarno Hatta (Bankeu Prov. Kaltim) | APBD |
Jalan Soekarno Hatta - Bontang (Kota)
Informasi dan data tentang Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Soekarno Hatta (Bankeu Prov. Kaltim) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.