Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE104 - Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi atau RK003 - Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Tahun 2021
|
Nama Tender | : | Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan |
Unit | : | LPSE Kabupaten Bintan |
Satuan Kerja | : | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
PAGU | : | Rp. 360.000.000,00 (360,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kab. Bintan - Bintan (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 05-April-2023 s/d 11-Mei-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
39953166 | Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan | APBD |
Kab. Bintan - Bintan (Kab.)
Informasi dan data tentang Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.