Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
| ||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 - Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (Permen PUPR 19 Tahun 2014) atau BS001 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (Permen PUPR 6 Tahun 2021) yang masih berlaku [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] | ||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan) | ||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara | ||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil) | ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki 9001 dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Sesuai MDP BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI LDK. 8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. 9. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun. a. Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 dua miliar lima ratus juta rupiah. b. Harus mempunyai 1 satu pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 dua miliar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 lima belas miliar rupiah.
|
Nama Tender | : | Peningkatan Jalan Gg. Qadar tembus Gg. Balai Benih |
Unit | : | LPSE Kabupaten Paser |
Satuan Kerja | : | DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN |
PAGU | : | Rp. 910.615.365,00 (911,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kecamatan Tanah Grogot - Paser (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 07-Nopember-2022 s/d 14-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36797740 | Peningkatan Jalan Gg. Qadar tembus Gg. Balai Benih | APBDP |
Kecamatan Tanah Grogot - Paser (Kab.)
Informasi dan data tentang Peningkatan Jalan Gg. Qadar tembus Gg. Balai Benih yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.