Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002 – KBLI 2017) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008 - KBLI 2017) atau Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005 – KBLI 2020) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Nomor 9001 dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfimasi Status Wajib Pajak Valid
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Bukti penguasaan tempat usaha baik milik sendiri atau sewa dilampirkan pada isian kualifikasi secara elektronik.
|
Nama Tender | : | Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon |
Unit | : | LPSE Kabupaten Kendal |
Satuan Kerja | : | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
PAGU | : | Rp. 822.116.000,00 (822,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Kendal (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 06-April-2023 s/d 13-April-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
41412466 | Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon | APBD |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Kendal (Kab.)
Informasi dan data tentang Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.