Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan i. Ketentuan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014: dengan Kualifikasi Usaha Kecil subklasifikasi (AR102) Jasa Desain Arsitektural atau subklasifikasi (RE102) Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan yang masih berlaku, atau; ii. Ketentuan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021: Subklasifikasi (AR001) Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau subklasifikasi (RK001) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Screenshoot KSWP Valid
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil adalah AR102 Jasa Desain Arsitektural atau subklasifikasi RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan Berdasarkan Permen PUPR No 19 Tahun 2014. Atau subklasifikasi AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau subklasifikasi RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian Berdasarkan Permen PUPR No 6 Tahun 2021
|
Nama Tender | : | Perancangan Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Agam |
Unit | : | LPSE Badan Pusat Statistik |
Satuan Kerja | : | BADAN PUSAT STATISTIK KAB AGAM |
PAGU | : | Rp. 521.982.000,00 (522,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | BPS Kabupaten Agam-Jl Veteran Padang Baru-Lubuk Basung - Agam (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 04-April-2023 s/d 17-Mei-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
40991702 | Perencanaan Revitalisasi Gedung dan Bangunan BPS Kabupaten Agam | APBN |
43332285 | Perancangan Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Agam | APBN |
Konsolidasi ? |
BPS Kabupaten Agam-Jl Veteran Padang Baru-Lubuk Basung - Agam (Kab.)
Informasi dan data tentang Perancangan Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Agam yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.