Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan laying), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) jika SBU terbit sebelum Tahun 2022 atau Konstruksi Jalan Rel (BS003) jika SBU terbit semenjak Tahun 2022 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau Nomor Induk Berusaha NIB berlaku efektif Kualifikasi Usaha Kecil
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Nama Tender | : | Perbaikan Aspal Perlintasan lintas Medan - Binjai, Medan - Tebing Tinggi, Tebing Tinggi - Siantar dan Perlintasan Jl. Mandala By Pass lintas Medan - Araskabu |
Unit | : | LPSE Kementerian Perhubungan |
Satuan Kerja | : | BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN UTARA |
PAGU | : | Rp. 1.698.900.000,00 (2,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara - Medan (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 09-Nopember-2022 s/d 14-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37054913 | Perbaikan Aspal Perlintasan lintas Medan - Binjai, Medan - Tebing Tinggi, Tebing Tinggi - Siantar dan Perlintasan Jl. Mandala By Pass lintas Medan - Araskabu | APBN |
Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara - Medan (Kota)
Informasi dan data tentang Perbaikan Aspal Perlintasan lintas Medan - Binjai, Medan - Tebing Tinggi, Tebing Tinggi - Siantar dan Perlintasan Jl. Mandala By Pass lintas Medan - Araskabu yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.