Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan - Berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 : RE102 (Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) yang masih berlaku atau - Berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 : RK003 (Jasa Rekayasa Kontruksi Banguanan Hunian dan Non Hunian) Kode KBLI 71102 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 1. memiliki pengalaman paling kurang satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan usaha kecil berdasarkan subklasifikasi
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu sepuluh tahun terakhir
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 4, penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak satu miliar rupiah
|
Nama Tender | : | Perencanaan (semua Kegiatan Fisik) RS. Sepaku (DAK FISIK 2023) |
Unit | : | LPSE Kabupaten Penajam Paser Utara |
Satuan Kerja | : | DINAS KESEHATAN |
PAGU | : | Rp. 338.584.132,00 (339,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | RSUD Sepaku - Penajem Paser Utara (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 14-Maret-2023 s/d 10-April-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
41956530 | Perencanaan (semua Kegiatan Fisik) RS. Sepaku (DAK FISIK 2023) | APBD |
RSUD Sepaku - Penajem Paser Utara (Kab.)
Informasi dan data tentang Perencanaan (semua Kegiatan Fisik) RS. Sepaku (DAK FISIK 2023) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.