Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa perencanaan dan perancangan perkotaan (PR101; KBLI 71101); atau Klasifikasi jasa perencanaan penataan ruang serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa pengembangan perkotaan (AL003; KBLI 71101) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:<br/> a. untuk pekerjaan Usaha Kecil, pekerjaan sejenis adalah - [berdasarkan subklasifikasi] atau<br/> b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis adalah Jasa perencanaan dan perancangan perkotaan (PR101; KBLI 71101); atau Klasifikasi jasa perencanaan penataan ruang serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa pengembangan perkotaan (AL003; KBLI 71101) [berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan] dengan ketentuan:<br/> i. Nilai ambang batas total minimal sebesar 60 <br/> ii. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot 0 % (diisi 25-40)<br/> iii. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan dengan bobot 0 % (diisi 35-45)<br/> iv. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dengan bobot 0 % (diisi 20-30)<br/> v. Domisili Perusahaan di persyaratan ii,iii,iv dan v ditentukan dalam dokumen pemilihan (tingkatProvinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan lokasi pekerjaan dengan bobot 5%<br/> vi. Total jumlah b+c+d+e = 100%.<br/>
|
||||
8. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 50% (lima puluh perseratus) dari nilai total HPS. (untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan usaha besar)<br/> Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun 2021 melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:<br/> a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau<br/> b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan<br/> [tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan]<br/>
|
||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memenuhi persyaratan kualifikasi lainnya dalam dokume pemilihan
|
Nama Tender | : | Perencanaan Visioning Kawasan Kota Baru |
Unit | : | LPSE Kabupaten Kaimana |
Satuan Kerja | : | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang |
PAGU | : | Rp. 1.500.000.000,00 (2,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kota Kaimana - Kaimana (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 02-Nopember-2022 s/d 28-Nopember-2022 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36904372 | Perencanaan Visioning Kota Baru | APBDP |
Kota Kaimana - Kaimana (Kab.)
Informasi dan data tentang Perencanaan Visioning Kawasan Kota Baru yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.