Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE202 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi) berdasarkan KBLI 2017 atau RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) berdasarkan KBLI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan lain sesuai dokumen kualifikasi
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Persyaratan lain sesuai dokumen kualifikasi |
Nama Tender | : | PW-10 : Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar |
Unit | : | LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Satuan Kerja | : | PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI LAMPUNG |
PAGU | : | Rp. 2.321.387.000,00 (2,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Bukit Kemuning - Terbanggi Besar - Jakarta Selatan (Kota) Bukit Kemuning - Terbanggi Besar - Lampung Utara (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 21-Nopember-2022 s/d 04-Januari-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37416772 | PW-10 : Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar | APBN |
Bukit Kemuning - Terbanggi Besar - Jakarta Selatan (Kota) Bukit Kemuning - Terbanggi Besar - Lampung Utara (Kab.)
Informasi dan data tentang PW-10 : Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.