1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi |
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) |
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara) sesuai format SBU Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 Atau Sertifikat Badan Usaha Nomor KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, Kode Subklasifikasi: BS001 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] |
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan] |
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan) |
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara |
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil) |
Persyaratan Kualifikasi Lain Tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dengan melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan bukti kelancaran iuran
|
Persyaratan Kualifikasi Lain memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dibuktikan dengan Status Valid KSWP pada DJP Online
|
Nama Tender | : | Rehabilitasi Ruas Jalan Cisantana Menuju Obyek Wisata Ipukan |
Unit | : | LPSE Kabupaten Kuningan |
Satuan Kerja | : | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG |
PAGU | : | Rp. 500.000.000,00 (500,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kecamatan Cigugur - Kuningan (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Download Dokumen Pemilihan [...] |
Tanggal | : | 04-Nopember-2022 s/d 16-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
34500222 | Rehabilitasi Ruas Jalan Cisantana Menuju Obyek Wisata Ipukan | APBD |
Kecamatan Cigugur - Kuningan (Kab.)
Informasi dan data tentang Rehabilitasi Ruas Jalan Cisantana Menuju Obyek Wisata Ipukan yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.