Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||||
|
||||||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Klasifikasi Bangunan Sipil Subklasifikasi Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003)Ketentuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021: SBU KBLI 42101 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||||||
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):<br/> a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau<br/> b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan - [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]<br/>
|
||||||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan tambahan lain sesuai dokumen pemilihan dan adendum apabila ada
|
Nama Tender | : | Rekonstruksi Jalan Ruas Air Terang - Momunu (MYC) |
Unit | : | LPSE Provinsi Sulawesi Tengah |
Satuan Kerja | : | DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG |
PAGU | : | Rp. 28.614.432.500,00 (29,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Ruas Air Terang - Momunu - Buol (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 23-Nopember-2022 s/d 02-Desember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37091804 | Rekonstruksi Jalan Ruas Air Terang - Momunu (MYC) | APBDPAPBD |
Ruas Air Terang - Momunu - Buol (Kab.)
Informasi dan data tentang Rekonstruksi Jalan Ruas Air Terang - Momunu (MYC) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.