Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
Memiliki TDP atau NIB
|
||||||
Memiliki 9001
|
||||||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2 tahun sebelumnya |
||||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
||||||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki sumber daya manusia. Tenaga Ahli Tetap disertai Bukti potonglapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 1 satu tahun terakhir untuk Tenaga Ahli Tetap. Disyaratkan memiliki 3 tiga Tenaga Ahli Tetap untuk mendapat nilai maksimal. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan disrtai Daftar Peralatan yang menerangkan jenis, jumlah, dan status milik sendiri sewa danatau bukti kepemilikan berupa kwitansi atau bukti sewa berupa surat perjanjian sewa. Disyaratkan menguasai LaptopKomputer Core i6 3 unit dan Printer 1 unit alat berstatus milik sendiri akan mendapatkan nilai maksimal. |
Nama Tender | : | Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sidoarjo |
Unit | : | LPSE Kabupaten Sidoarjo |
Satuan Kerja | : | BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH |
PAGU | : | Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kab, Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 01-Maret-2023 s/d 03-April-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
38791434 | Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sidoarjo | APBD |
Kab, Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)
Informasi dan data tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sidoarjo yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.