Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB atau Tanda Daftar Perusahaan TDP
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Document Of ComplianceDOC
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir SPT Tahun 2021
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||
Memiliki SDM Tenaga Teknis
|
||||||||
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
|
||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
|
Nama Tender | : | Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis Tanjung Uban - Tambalan, Tambelan - Sintete (Lelang Tidak Mengikat T.A 2023) Tender Ulang |
Unit | : | LPSE Kementerian Perhubungan |
Satuan Kerja | : | BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH IV PROV RIAU DAN KEPRI |
PAGU | : | Rp. 11.587.654.000,00 (12,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | lintas Tanjung Uban - Tambalan, Tambelan - Sintete - Bintan (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 30-Desember-2022 s/d 10-Januari-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37853815 | Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis Tanjung Uban - Tambalan, Tambelan - Sintete (Lelang Tidak Mengikat T.A 2023) | APBN |
lintas Tanjung Uban - Tambalan, Tambelan - Sintete - Bintan (Kab.)
Informasi dan data tentang Subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis Tanjung Uban - Tambalan, Tambelan - Sintete (Lelang Tidak Mengikat T.A 2023) Tender Ulang yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.