SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR

BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAWA BAGIAN BARAT Kementerian Perhubungan



Syarat Kualifikasi Tender

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
IUJK yang masih berlaku
SBU Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan sub bidang klasifikasilayanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE 202 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003.
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki 9001
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis Untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan, yaitu Pengawasan Pekerjaan Konstruksi di Bidang Transportasi KA.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir.

SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR

Nama Tender : SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR
Unit : LPSE Kementerian Perhubungan
Satuan Kerja : BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAWA BAGIAN BARAT
PAGU : Rp. 3.601.820.000,00 (4,0 M)
Lokasi Pekerjaan : KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR - Cianjur (Kab.)
Tahap Saat Ini : Pengumuman Prakualifikasi [...]
Tanggal : 11-Pebruari-2023 s/d 14-Maret-2023
Metode : Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya

Rencana Umum Pengadaan Tender SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
40441901 SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR LAINNYAAPBN

Lokasi Pekerjaan SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR

KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR - Cianjur (Kab.)

Perhatian


Informasi dan data tentang SUPERVISI PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 KM.86+000 S/D KM.95+000 ANTARA LAMPEGAN - CIANJUR yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.