Memiliki KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
|
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2 tahun sebelumnya |
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Pekerjaan sejenis minimal 3 tahun ; dan minimal 3 tahun b) Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
Jenjang Pendidikan
|
Nama Tender | : | Tenaga Ahli Peningkatan Penilaian Penerapan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi Seleksi Ulang |
Unit | : | LPSE Kementerian Koperasi dan UKM |
Satuan Kerja | : | SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM |
PAGU | : | Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kementerian Koperasi dan UKM - Jakarta Selatan (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 10-Pebruari-2023 s/d 15-Pebruari-2023 |
Metode | : | Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
40401953 | Tenaga Ahli Peningkatan Penilaian Penerapan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi | APBN |
Kementerian Koperasi dan UKM - Jakarta Selatan (Kota)
Informasi dan data tentang Tenaga Ahli Peningkatan Penilaian Penerapan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi Seleksi Ulang yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.