Daftar Kontraktor Bidang AR103 - Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Saat ini belum ada profil penyedia jasa terdaftar untuk bidang Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung di Kab Mimika.
Data tidak ditemukan

Tender aktif terkait SBU ini — Lihat agregator tender kategori jasa konsultansi badan usaha non konstruksi (filter SBU bisa dipakai di halaman kategori).

Tender dengan syarat sub bidang SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Ruang lingkup AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung

 

Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:

  • Cuaca, iklim dan lingkungan
  • Vibrasi akibat beban yang bekerja atau penambahan beban
  • Kondisi tanah
  • Adanya Bencana alam, misalnya: Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, dll
  • Faktor mutu bahan dan mutu struktur
  • Kualitas pemeliharaan Gedung

Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur. 

Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:

Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.

Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:

  • pendekatan destruktif (Destructive Test)
  • pendekatan non-destruktif (Non-Destructive Test)

Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.

Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).

Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.

Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.

Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.

Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.

Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.

Syarat pembuatan SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Kode SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung — SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha asing. SBU diberikan untuk tiga bentuk badan usaha: pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perencana & pengawas (Konsultan), dan badan usaha terintegrasi. Berikut ringkasan dokumen yang umum diminta:

  1. NIB (fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (fotocopy)
  5. TDP (fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan
  7. KTP para pengurus (fotocopy)
  8. Pas foto berwarna direktur utama (3 Ɨ 4)
  9. SKA atau SKT sesuai ketentuan kualifikasi badan usaha
  10. Fotocopy ijazah, KTP, sertifikat keterampilan, dan daftar riwayat hidup tenaga ahli
  11. Daftar tenaga teknik / tenaga ahli di perusahaan
  12. Neraca, laporan keuangan, dan laporan pajak tahunan terakhir
  13. Daftar pengalaman kerja perusahaan

Pembaruan syarat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung (2026)

  • Data badan usaha (nama, NPWP, telepon, email)
  • Data PIC / direksi (nama, NPWP, telepon, pas foto)
  • Akta pendirian & perubahan
  • SK Kemenkumham
  • NIB
  • Akun OSS
  • Tenaga kerja BU (PJTBU & PJSKBU)
  • Neraca badan usaha (kualifikasi: kecil)
  • ISO 9001 / SMM (surat pernyataan 1 tahun)
  • ISO 37001 / SMAP (surat pernyataan 3 tahun)

Referensi Suket K3 / SILO / SIA (alat)

Kualifikasi SBU sub bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kualifikasi kecil K1, sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 setidaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta).

Untuk badan usaha berbentuk PT, nilai kekayaan bersih harus selaras dengan modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian, atau dibuktikan dengan laporan keuangan. Verifikasi akhir mengacu pada regulasi LPJK / kanal resmi.

Batas nilai tender dan kualifikasi K, M, B (acuan pengadaan)

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, batas nilai paket pekerjaan sering dihubungkan dengan tingkat kualifikasi penyedia (misalnya kecil, menengah, besar) yang setara dengan notasi K, M, dan B pada sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan terbaru mengenai klasifikasi, ambang nilai, dan tata cara pemilihannya diatur antara lain dalam Peraturan LKPP.

Untuk ringkasan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 dan dampaknya terhadap ambang kualifikasi serta partisipasi tender, silakan merujuk pada pembahasan berikut (di luar situs ini): sertifikasi.co.id — Peraturan LKPP 11/2021.

Nilai pasti dan interpretasi hukum mengikuti teks peraturan, perubahan terakhir, serta dokumen pemilihan resmi masing-masing instansi.

Tarif PPh jasa konstruksi: memiliki SBU vs belum memiliki SBU

Pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi mengikuti ketentuan perpajakan yang membedakan antara penyedia yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penyedia yang belum bersertifikat pada subklasifikasi yang relevan. Tarif dan dasar pengenaannya dapat berubah seiring revisi peraturan.

Tabel ringkasan tarif dan penjelasan singkat untuk skenario dengan SBU dan tanpa SBU tersedia pada artikel berikut: sertifikasi.co.id — Tarif PPh jasa konstruksi.

Perhitungan pajak final pada transaksi riil harus dikonfirmasi dengan kontrak, bukti potong, dan konsultan pajak atau kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.


Surat Ijin Alat (SIA) diperlukan sebagai dokumen syarat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) untuk support Izin Usaha SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

SIA (Surat Ijin Alat) Forklift
SIA (Surat Ijin Alat) Forklift
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Bulldozer
SIA (Surat Ijin Alat) Bulldozer
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Excavator
SIA (Surat Ijin Alat) Excavator
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Wheel Loader
SIA (Surat Ijin Alat) Wheel Loader
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Farm Tractor
SIA (Surat Ijin Alat) Farm Tractor
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader
SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Truck Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Truck Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane
SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Gantry Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Gantry Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Gondola
SIA (Surat Ijin Alat) Gondola
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Jib Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Jib Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Tower Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Tower Crane
Learn More

Kenapa Alat Berat di Perusahaan Anda Harus Memiliki SIA?

  • āœ… Memenuhi persyaratan wajib untuk pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • āœ… Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha Anda di bidang konstruksi atau industri alat berat.
  • āœ… Memastikan keamanan dan kepatuhan operasional alat berat sesuai standar K3.