Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung
Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:
Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur.
Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:
Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.
Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:
Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.
Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).
Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.
Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.
Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.
Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.
Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.
Kode SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung di:
Kota Medan
Kota Jakarta Selatan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Palembang
Kota Bandung
Kota Pekan Baru
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Jayapura
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jakarta Pusat
Kota Pontianak
Kota. Batam
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Utara
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Sidoarjo
Kota Kendari
Kota Tangerang
Kota Depok
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Kutai Timur
Kab. Karawang
Kota Palu
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Mataram
Kota Dumai
Kota Ambon
Kab. Bojonegoro
Kab. Subang
Kota Palangka Raya
Kab. Banyuwangi
Kab. Bengkalis
Kota Ternate
Kota Cilegon
Kab. Jember
Kota Bengkulu
Kab. Pandeglang
Kota. Tanjung Pinang
Kota Bontang
Kota Denpasar
Kab. Sukabumi
Kota Malang
Kab. Tuban
Kab. Aceh Besar
Kab. Ketapang
Kab. Gresik
Kab. Kubu Raya
Kab. Cirebon
Kab. Malang
Kab. Indramayu
Kab. Merauke
Kab. Banyumas
Kab. Mimika
Kab. Sleman
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kota Lhokseumawe
Kab. Lombok Tengah
Kab. Sorong
Kota Bogor
Kab. Sumenep
Kab. Tegal
Kab. Cianjur
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Brebes
Kab. Fak-Fak
Kab. Ciamis
Kab. Deli Serdang
Kab. Mamuju
Kota Tarakan
Kab. Aceh Utara
Kab. Blitar
Kab. Bondowoso
Kab. Serang
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Sumedang
Kab. Jepara
Kab. Tulungagung
Kab. Sampang
Kab. Morowali
Kab. Jombang
Kota Cirebon
Kab. Bantul
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Kolaka
Kab. Pamekasan
Kab. Banggai
Kab. Berau
Kota Sorong
Kab. Jayapura
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kab. Kudus
Kota Gorontalo
Kota Banjar Baru
Kab. Lombok Barat
Kab. Sumbawa
Kab. Pati
Kab. Bireuen
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Aceh Barat
Kab. Lamongan
Kab. Nganjuk
Kab. Grobogan
Kab. Jayawijaya
Kab. Sanggau
Kota Langsa
Kab. Wonosobo
Kab. Trenggalek
Kab. Sarmi
Kota Tasikmalaya
Kab. Bandung Barat
Kab. Kebumen
Kab. Rokan Hilir
Kab. Demak