Berikut daftar nama kontraktor bidang AR103 - Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Ditemukan 845 perusahaan dengan bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung dari berbagai kualifikasi di Indonesia.
CV. ATHAR
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
PT. KAMPI CIPTA SOLUSI
Grade: M1
Asosiasi : PERKONINDO
Kota Surabaya
Perencanaan
PT. BYMA ARSIHAS
Grade: M1
Asosiasi : INKINDO
Kota Balikpapan
Perencanaan
CV. RESWARA PRAPTAMA
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. AR'RI ARCH
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Ternate
Pengawasan
PT. ASTA MITRA KONSULTAN
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kab. Karawang
Perencanaan
PT. GRAHA MITRA KONSULTAN
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kota Bandung
Perencanaan
CV. IMARATA
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kab. Sragen
Perencanaan
CV. CV. RANA ROEPA
Grade: K1
Asosiasi : PERKONINDO
Kota Pekan Baru
Perencanaan
CV. SENO NUR UTAMA
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kab. Batang
Perencanaan
CV. SKETSA
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
PT. TEMA KARYA MANDIRI
Grade: M2
Asosiasi : PERKINDO
Kota Palangka Raya
Perencanaan
Showing 1 - 12 of 845

Tender dengan syarat sub bidang SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

PAGU: Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ruang Lingkup AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung

 

Setiap struktur bangunan gedung harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu (keamanan bangunan), kenyamanan, sehingga dapat melayani kebutuhan sesuai dengan fungsinya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja suatu gedung adalah:

  • Cuaca, iklim dan lingkungan
  • Vibrasi akibat beban yang bekerja atau penambahan beban
  • Kondisi tanah
  • Adanya Bencana alam, misalnya: Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, dll
  • Faktor mutu bahan dan mutu struktur
  • Kualitas pemeliharaan Gedung

Untuk mengetahui kondisi aktual struktur diperlukan serangkaian investigasi, mulai dari investigasi visual, pengujian sampai dengan analisis struktur. 

Berikut tahapan yang dijalankan dalam proses penilaian kelayakan gedung atau bangunan lainnya:

Pengamatan Visual
Pengamatan visual diperlukan sebagai Indikasi awal ada atau tidaknya kerusakan, dimana hal-hal yang menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan (seperti: adanya keretakan, lendutan, korosi dll) ditabulasi dan didentifikasi, untuk dilakukan pengujian lanjutan.

Pengujian
Metode pengujian struktur bangunan dapat dilakukan berdasarkan:

  • pendekatan destruktif (Destructive Test)
  • pendekatan non-destruktif (Non-Destructive Test)

Ditinjau dari faktor-faktor keamanan, ekonomis, kemudahan pelaksanaan dan keandalan, metode pengujian Non Destructive Test (NDT) menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan metode Non Destructive Test struktur tidak perlu dirusak untuk keperluan pengujian.

Pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan kaidah-kaidah teknik yang bisa mengakomodasi kondisi struktur gedung. Dengan melakukan pengujian NDT ini, jika kondisi struktur/ bangunan masih dalam keadaan baik, maka masih dapat difungsikan tanpa harus melakukan perbaikan akibat dilakukannya tes (tidak seperti jika dilakukan dengan destructive test).

Analisis struktur
Berdasarkan data hasil pengujian dibuatlah model struktur dengan bantuan software analisis struktur seperti SAP2000, ETABS, STAADpro ataupun MIDAS GEN.

Dari hasil analisis struktur ini akan diketahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan. Jika Kinerja (Kapasitas Struktur) melebihi Beban yang bekerja (dengan faktor keamanan tertentu), maka bangunan dikatakan LAYAK FUNGSI.

Jika tidak maka di desain perkuatan yang diperlukan, LAYAK FUNGSI DENGAN SYARAT misalnya dilakukan perkuatan.

Namun jika tidak dimungkinkan dilakukan perkuatan, maka struktur bangunan dikatagorikan TIDAK LAYAK FUNGSI dan harus dirobohkan.

Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR103
Sub Bidang : Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan : Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
1. cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
2. penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran; 3. tata cara penilaian usia bangunan; dan
4. tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.

Syarat Pembuatan SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Kode SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung di:
Kota Medan Kota Jakarta Selatan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Jakarta Timur Kab. Manokwari Kota Palembang Kota Bandung Kota Pekan Baru Kota Semarang Kota Banda Aceh Kota Jakarta Barat Kota Bandar Lampung Kota Jayapura Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Jakarta Pusat Kota Pontianak Kota. Batam Kota Padang Kab. Tangerang Kab. Bekasi Kota Jakarta Utara Kota Balikpapan Kota Jambi Kota Tangerang Selatan Kab. Sidoarjo Kota Kendari Kota Tangerang Kota Depok Kab. Cilacap Kab. Bogor Kab. Garut Kab. Bandung Kota Kupang Kota Serang Kota Banjarmasin Kota Manado Kab. Kutai Timur Kab. Karawang Kab. Kutai Kartanegara Kota Palu Kota Mataram Kota Dumai Kota Ambon Kab. Bojonegoro Kota Palangka Raya Kab. Subang Kab. Banyuwangi Kab. Bengkalis Kota Ternate Kota Cilegon Kab. Jember Kota Bengkulu Kab. Pandeglang Kota. Tanjung Pinang Kota Bontang Kota Denpasar Kab. Sukabumi Kota Malang Kab. Tuban Kab. Aceh Besar Kab. Ketapang Kab. Gresik Kab. Kubu Raya Kab. Cirebon Kab. Malang Kab. Indramayu Kab. Merauke Kab. Banyumas Kab. Mimika Kab. Sleman Kab. Gowa Kota Pangkal Pinang Kota Lhokseumawe Kab. Lombok Tengah Kab. Sorong Kota Bogor Kab. Sumenep Kab. Tegal Kab. Cianjur Kab. Teluk Bintuni Kab. Brebes Kab. Fak-Fak Kab. Deli Serdang Kab. Ciamis Kab. Mamuju Kota Tarakan Kab. Aceh Utara Kab. Blitar Kab. Bondowoso Kab. Serang Kab. Majalengka Kab. Lombok Timur Kab. Sumedang Kab. Jepara Kab. Tulungagung Kab. Sampang Kab. Morowali Kab. Jombang Kota Cirebon Kab. Bantul Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kolaka Kab. Pamekasan Kab. Banggai Kab. Berau Kota Sorong Kab. Jayapura Kab. Muara Enim Kab. Sintang Kab. Kudus Kota Gorontalo Kota Banjar Baru Kab. Lombok Barat Kab. Sumbawa Kab. Bireuen Kab. Pati Kab. Kapuas Hulu Kab. Aceh Barat Kab. Lamongan Kab. Grobogan Kab. Nganjuk Kota Langsa Kab. Jayawijaya Kab. Sanggau Kab. Trenggalek Kab. Wonosobo Kota Tasikmalaya Kab. Sarmi Kab. Bandung Barat Kab. Kebumen Kab. Rokan Hilir Kab. Pesisir Selatan Kab. Demak Kab. Pasaman Barat Kab. Kampar Kab. Situbondo Kab. Sumbawa Barat Kota Lubuk Linggau Kab. Pidie Kab. Blora Kab. Ponorogo Kab. Musi Banyu Asin Kab. Sikka Kab. Lebak Kab. Kuningan Kota Metro Kab. Gorontalo Kab. Sorong Selatan Kab. Semarang Kab. Pacitan Kab. Paser Kab. Sukoharjo Kota Baubau Kota Yogyakarta Kab. Pinrang

Filter Data