Pekerjaan Pengecatan adalah pekerjaan akhir (finishing) setelah pekerjaan bagian yang dicat selesai dikerjakan .
TEKNIK PENGECATAN
1. Pengecatan Sistem Manual
Komponen penting dari pengecatan sistem manual adalah Kompresor udara sebagai alat penghasil udara bertekanan, transformer udara sebagai pengatur tekanan udara yang akan digunakan untuk proses pengecatan dan juga berfungsi untuk menyaring minyak dan air yang masuk ke selang yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan. Spray gun berfungsi sebagai pengkabut cat, mendorong dan mengarahkan cat pada benda kerja, mengontrol bentuk dan pola pengecatan serta beberapa fungsi lain,
2. Pengecatan dengan sistem celup (dipping)
Pengecatan sistem dipping merupakan proses pencelupan part ke dalam tangki cat, kelebihan cat akan kembali ke dalam tangki cat saat diangkat.
3. Elektrostatik Spaying
Merupakan sistem pengecatan dengan menggunakan media elektrostatis untuk mengarahkan butiran cat ke seluruh luas permukaan benda kerja. Bila dibandingkan dengan sistem spraying biasa untuk waktu dan volume cat yang sama, pada elektrospraying akan didapat jumlah cat yang menempel ke benda kerja lebih banyak
4. Pengecatan dengan sistem aliran (flow coater)
Dilakukan dengan melewatkan part yang akan dicat pada tirai aliran cat. Pada umunya sistem pengecatan ini dipakai untuk pengecatan kaca / back mirror. Pengaturan ketebalan cat dilakukan dengan mengatur viskositas dan kecepatan aliran tirai cat.
5. Elektro Deposition Painting (EDP)
Pada umunya pengecatan dengan sistem ini dipakai untuk keperluan pengecatan primer (lapisan yang terhubung langsung dengan permukaan metal yang dilapisi). Pengecatan sistem ini mempunyai daya rekat dan daya tahan terhadap produksi yang sangat tinggi dan sifat kerataan yang relatif merata.
Pekerjaan konstruksi khusus pengecatan dan pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan interior dan exterior bangunan dan pekerjaan pengecatan dari struktur berat (rekayasa teknik). Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.
Konsultasikan ijin usaha KT003 Pekerjaan Pengecatan dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Kode SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan adalah sebagai berikut :
Konsultasikan ijin usaha KT003 Pekerjaan Pengecatan dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Konsultasikan ijin usaha KT003 Pekerjaan Pengecatan dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270
Cari perusahaan dengan sub bidang KT003 Pekerjaan Pengecatan di:
Kota Jakarta Selatan
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Palembang
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Pekan Baru
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Jayapura
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Jakarta Pusat
Kota Samarinda
Kota Padang
Kota Pontianak
Kota. Batam
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Utara
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Kendari
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kab. Sidoarjo
Kota Depok
Kab. Garut
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kota Mataram
Kota Palu
Kab. Kutai Timur
Kab. Karawang
Kota Ambon
Kota Dumai
Kab. Bojonegoro
Kab. Subang
Kab. Banyuwangi
Kota Ternate
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palangka Raya
Kab. Jember
Kab. Bengkalis
Kota Cilegon
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Pandeglang
Kota Malang
Kab. Aceh Besar
Kab. Sukabumi
Kota Bontang
Kab. Kubu Raya
Kab. Ketapang
Kab. Gresik
Kab. Banyumas
Kab. Mimika
Kab. Tuban
Kab. Sleman
Kab. Indramayu
Kab. Malang
Kab. Cirebon
Kab. Merauke
Kota Lhokseumawe
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Sorong
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Cianjur
Kab. Tegal
Kota Bogor
Kab. Sumenep
Kab. Brebes
Kab. Fak-Fak
Kab. Deli Serdang
Kab. Ciamis
Kab. Aceh Utara
Kab. Bondowoso
Kab. Lombok Timur
Kab. Bantul
Kab. Majalengka
Kab. Blitar
Kab. Mamuju
Kab. Serang
Kab. Sumedang
Kab. Morowali
Kab. Tulungagung
Kab. Jepara
Kab. Jombang
Kab. Jayapura
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Sampang
Kota Sorong
Kab. Pamekasan
Kab. Sintang
Kota Tarakan
Konsultasikan ijin usaha KT003 Pekerjaan Pengecatan dengan Ahlinya
Istiqomah, SE
0813-9354-4270