Jasa Pengujian dan analisa dari karakteristik permesinan lengkap, motor, mobil, peralatan dan penerapan, peralatan komunikasi, dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan mekanikal dan elektrikal.
ketentuan:
maksimum 2 kualifikasi yang berbeda dan 4 sub kualifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang sudah bersertifikat keterampilan (SKTK). Hal ini berguna untuk standar kualifikasi kecil agar tidak ada masalah lagi ketika menjalankan jasa konstruksi.
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan paling sedikit sekitar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pengalaman Kerja:
Untuk kualifikasi kecil K1, pengalaman kerja tidak dibutuhkan.
Ketentuan:
Memiliki maksimum 2 klasifikasi yang berbeda dan 6 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang sudah bersertifikat keterampilan (SKTK).
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi setingkat K2 sekitar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalaman Kerja
Perusahaan jasa konstruksi setingkat K2 harus memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Ketentuan:
Maksimum 3 klasifikasi yang berbeda dan 8 sub bidang klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang bersertifikat keterampilan (SKTK).
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi setingkat K3 sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) s/d Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalaman Kerja:
Perusahaan jasa konstruksi setingkat K3 harus memiliki pengalaman kerja secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 10 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi.
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat M1 paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang dimiliki sebesar Rp 833.000.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 2.500.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Khusus untuk permohonan baru tidak dipersyaratkan.
Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 12 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.
Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi setingkat M2 paling sedikit sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pengalaman Kerja
Untuk pengalaman kerja yang harus dimiliki dari paling tinggi sebesar Rp 3.300.000.000,- per sub bidang atau secara kumulatif paling sedikit Rp 10.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 14 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga kerja ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penangggung Jawab Teknik (PJT)
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat B1 paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B1 sebesar Rp 16.600.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 50.000.0000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dengan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi tidak terbatas “sesuai kemampuan perusahaan”.
Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya atau ahli utama sebagai Penanggung JAwab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA setingkat PJT sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan jasa kontruksi setingkat B2 paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B2 sebesar Rp 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.
Agar bisa mendapatkan SBU anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasinya. Dokumen - dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperoleh dengan cara bergabung dengan asosiasi perusahaan
2. Fotocopy Akta pendirian usaha dari notaris
3. Neraca dan laporan keuangan milik perusahaan
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Fotocopy Pengusaha Kena Pajak (PKP)
6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
8. Fotocopy Surat Keterangan Keterampilan (SKK) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
9. Surat domisili atau SITU
10. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (SIUJK)
11. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengurus perusahaan
12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) milik penanggung jawab perusahaan
13. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
14. Struktur organisasi perusahaan
Kode SBU SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal di:
Kota Medan
Kota Jakarta Selatan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Palembang
Kota Bandung
Kota Pekan Baru
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Jayapura
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jakarta Pusat
Kota Pontianak
Kota. Batam
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kab. Bekasi
Kota Jakarta Utara
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kota Kendari
Kota Tangerang
Kota Depok
Kab. Cilacap
Kab. Bogor
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Kutai Timur
Kab. Karawang
Kota Palu
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Mataram
Kota Dumai
Kota Ambon
Kab. Bojonegoro
Kab. Subang
Kota Palangka Raya
Kab. Banyuwangi
Kab. Bengkalis
Kota Ternate
Kota Cilegon
Kab. Jember
Kota Bengkulu
Kab. Pandeglang
Kota. Tanjung Pinang
Kota Bontang
Kota Denpasar
Kab. Sukabumi
Kota Malang
Kab. Tuban
Kab. Aceh Besar
Kab. Ketapang
Kab. Gresik
Kab. Kubu Raya
Kab. Cirebon
Kab. Malang
Kab. Indramayu
Kab. Merauke
Kab. Banyumas
Kab. Mimika
Kab. Sleman
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kota Lhokseumawe
Kab. Lombok Tengah
Kab. Sorong
Kota Bogor
Kab. Sumenep
Kab. Tegal
Kab. Cianjur
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Brebes
Kab. Fak-Fak
Kab. Ciamis
Kab. Deli Serdang
Kab. Mamuju
Kota Tarakan
Kab. Aceh Utara
Kab. Blitar
Kab. Bondowoso
Kab. Serang
Kab. Lombok Timur
Kab. Majalengka
Kab. Sumedang
Kab. Jepara
Kab. Sampang
Kab. Tulungagung
Kab. Morowali
Kab. Jombang
Kota Cirebon
Kab. Bantul
Kab. Kolaka
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Pamekasan
Kab. Banggai
Kab. Berau
Kota Sorong
Kab. Jayapura
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kab. Kudus
Kota Gorontalo
Kota Banjar Baru
Kab. Lombok Barat
Kab. Sumbawa
Kab. Pati