Jasa Konstruksi
Singkatan: JK
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 22 Tahun 2020, jasa konstruksi mencakup seluruh rangkaian kegiatan atau bagian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan ruang dan/atau bangunan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Lingkup ini meliputi pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Penyelenggara jasa konstruksi terdiri dari tiga unsur utama yang bekerja dalam satu sistem: Pengguna Jasa (pemilik pekerjaan, baik pemerintah maupun swasta), Penyedia Jasa (perusahaan atau perseorangan yang memberikan layanan konstruksi), dan Penilai Ahli yang bertugas dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Setiap penyedia jasa wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan tenaga ahlinya wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Dalam praktik industri di Indonesia, jasa konstruksi dibagi ke dalam tiga segmen layanan: konsultansi konstruksi (perencanaan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi), pekerjaan konstruksi (pelaksanaan fisik bangunan atau infrastruktur), dan pekerjaan konstruksi terintegrasi (rancang bangun/design-build yang menggabungkan perencanaan dan pelaksanaan dalam satu kontrak). Pemahaman atas segmentasi ini krusial dalam menentukan kualifikasi SBU yang tepat saat mengikuti pengadaan.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No. 22 Tahun 2020.






