Penanggung Jawab Teknik

Singkatan: PJT

Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah tenaga ahli atau tenaga terampil yang ditunjuk dan bertanggung jawab secara teknis atas seluruh kegiatan usaha badan usaha jasa konstruksi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 dan PP No. 14 Tahun 2021, setiap badan usaha pemegang SBU wajib memiliki PJT yang merupakan tenaga ahli/terampil dengan SKK yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang dimiliki badan usaha tersebut. PJT harus merupakan tenaga tetap badan usaha yang dibuktikan dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah.

PJT berbeda dari personel teknis yang ditugaskan dalam proyek. PJT melekat pada badan usaha sebagai bagian dari persyaratan legal badan usaha itu sendiri, sementara personel proyek melekat pada kontrak pekerjaan tertentu. Satu orang hanya dapat menjadi PJT untuk satu badan usaha pada satu waktu — tidak diperbolehkan merangkap sebagai PJT di badan usaha lain. Kewajiban ini bertujuan memastikan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di sektor jasa konstruksi memiliki kompetensi teknis yang terverifikasi secara institusional.

Dalam praktik pengadaan, PJT sering menjadi perhatian khusus karena pergantian PJT harus dilaporkan dan diperbarui dalam data LPJK. Badan usaha yang PJT-nya mengundurkan diri atau berakhir masa kontraknya tanpa penggantian segera berisiko SBU-nya dinyatakan tidak aktif. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan badan usaha untuk mengikuti pengadaan dan melaksanakan pekerjaan yang sudah berjalan. Bagi konsultan yang melayani klien badan usaha konstruksi, manajemen kepatuhan PJT adalah salah satu layanan bernilai tinggi yang sering dibutuhkan.

Rujukan: Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Pasal 15–22, PP No. 14 Tahun 2021, Pasal 28–32, Peraturan LPJK No. 1 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023