Penanggung Jawab Badan Usaha
Singkatan: PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah pengurus badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas seluruh kegiatan badan usaha. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, PJBU umumnya adalah direktur utama atau pimpinan tertinggi badan usaha yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. PJBU menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses permohonan dan perpanjangan SBU.
PJBU memiliki fungsi yang berbeda dari PJT: jika PJT bertanggung jawab atas kompetensi dan output teknis badan usaha, PJBU bertanggung jawab atas legalitas, kepatuhan korporasi, dan kewajiban hukum badan usaha secara keseluruhan. Dalam konteks pertanggungjawaban hukum atas kegagalan bangunan atau pelanggaran ketentuan jasa konstruksi, PJBU dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sebagai representasi hukum badan usaha sesuai ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2017.
Pergantian PJBU — misalnya karena perubahan susunan direksi — wajib diperbarui dalam dokumen SBU dan sistem LPJK. Kegagalan melakukan pembaruan ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian data yang berujung pada permasalahan administrasi dalam pengadaan, terutama saat proses verifikasi dokumen tender di mana konsistensi antara akta perusahaan, data LPJK, dan dokumen penawaran akan diperiksa secara seksama oleh Pokja Pengadaan.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 26–30, Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2021 tentang Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.






