Sertifikat Kompetensi Kerja
Singkatan: SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah bukti kompetensi dan kemampuan kerja seseorang di bidang jasa konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja yang berlaku. SKK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. SKK menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) yang berlaku sebelum terbitnya Permen PUPR No. 6 Tahun 2021.
SKK Konstruksi diklasifikasikan berdasarkan jenjang kualifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia): Jenjang 1–4 (Operator/Teknisi tingkat dasar hingga terampil), Jenjang 5–6 (Teknisi/Analis atau setara D3–S1), dan Jenjang 7–9 (Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama). Setiap jenjang memiliki persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja yang berbeda, dan jenjang yang dimiliki menentukan jabatan apa yang dapat dipegang seseorang dalam struktur organisasi badan usaha.
SKK memiliki peran kritis dalam dua konteks: pertama sebagai syarat pendirian dan kualifikasi badan usaha — Penanggung Jawab Teknik (PJT) harus memiliki SKK dengan jabatan kerja yang relevan dengan subklasifikasi SBU, kedua sebagai syarat personel dalam pengadaan — spesifikasi teknis dalam dokumen lelang sering mencantumkan persyaratan SKK minimum untuk posisi-posisi kunci seperti Site Manager, Quality Engineer, K3 Konstruksi, dan lainnya. Masa berlaku SKK adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan (CPD).
Rujukan: PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No. 22 Tahun 2020, Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Peraturan LPJK No. 1 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, Keputusan Menteri PUPR No. 941/KPTS/M/2021 tentang Daftar Bidang, Subbidang, Jabatan Kerja, dan Jenjang pada Jasa Konstruksi.






